Peran lingkungan dan perlindungan terhadap kejahatan seksual pada anak

Peran Lingkungan dan Perlindungan Terhadap Kejahatan Seksual pada Anak

Oleh kelompok 9

Irma Alfiah
Nurina Ayuningtyas
Siti Fatimah
Agung Nur Rakhmawati
Murtiningsih


A. Pengertian Kekerasan Seksual pada Anak

Menurut Ricard J. Gelles (Hurairah, 2012), kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan disengaja yang menimbulkan kerugian atau bahaya terhadap anak-anak (baik secara fisik maupun emosional). Bentuk kekerasan terhadap anak dapat diklasifikasikan menjadi kekerasan secara fisik, kekerasan secara psikologi, kekerasan secara seksual dan kekerasan secarasosial. Kekerasan seksual terhadap anak

Menurut End Child Prostitution in Asia Tourism (ECPAT) Internasional merupakan hubungan atau interaksi antara seorang anak dengan seorang yang lebih tua atau orang dewasa seperti orang asing, saudara sekandung atau orang tua dimana anak dipergunakan sebagai objek pemuas kebutuhan seksual pelaku.

B. Bentuk kekerasan seksual pada anak

meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktivitas seksual
menampilkan pornografi untuk anak (Membuat, mendistribusikan dan menampilkan gambar atau film yang mengandung adegan  anak-anak dalam pose atau tindakan tidak senonoh)
melakukan hubungan seksual terhadap anak-anak, kontak fisik dengan alat  kelamin
melihat alatkelamin anak tanpa kontak fisik
menggunakan anak untuk memproduksi pornografi anak
Menyentuh tubuh anak secara seksual, baik si anak memakai pakaian atau tidak.
Segala bentuk penetrasi seks, termasuk penetrasi ke mulut anak menggunakan benda atau  anggota tubuh

C. Dampak Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Finkelhor dan Browne (Tower, 2002) mengkategorikan empat jenis dampak trauma
akibat kekerasan seksual yang dialami oleh anak-anak, yaitu:

1. Pengkhianatan (Betrayal).
Kepercayaan merupakan dasar utama bagi korban kekerasan seksual. Sebagai seorang anak, mempunyai kepercayaan kepada orangtua dan kepercayaan itu dimengerti dan dipahami. Namun, kepercayaan anak dan otoritas orangtua menjadi hal yang mengancam anak

2. Trauma secara Seksual (Traumatic sexualization).
Russel (Tower, 2002) menemukan bahwa perempuan yang
mengalami kekerasan seksual cenderung menolak hubungan seksual, dan sebagai
konsekuensinya menjadi korban kekerasan seksual dalam rumah tangga.

3. Merasa Tidak Berdaya (Powerlessness).
Rasa takut , Mimpi buruk, fobia, dan kecemasan dialami oleh korban disertai dengan rasa sakit. Perasaan tidak berdaya mengakibatkan individu merasa lemah. Korban merasa dirinya tidak mampu dan kurang efektif dalam bekerja. Beberapa korban juga
merasa sakit pada tubuhnya. Sebaliknya, pada korban lain memiliki intensitas dan
dorongan yang berlebihan dalam dirinya (Finkelhor dan Browne, Briere dalam
Tower, 2002).

4. Stigmatization.
 Korban kekerasan seksual merasa bersalah, malu, memiliki gambaran
diri yang buruk. Rasa bersalah dan malu terbentuk akibat ketidakberdayaan dan
merasa bahwa mereka tidak memiliki kekuatan untuk mengontrol dirinya. Anak
sebagai korban sering merasa berbeda dengan orang lain, dan beberapa korban
marah pada tubuhnya akibat penganiayaan yang dialami. Korban lainnya menggunakan obat-obatan dan minuman alkohol untuk menghukum tubuhnya, menumpulkan inderanya, atau berusaha menghindari memori kejadian tersebut (Gelinas, Kinzl dan Biebl dalam Tower, 2002)

D. Siapa saja yang berperan pada perlindungan kejahatan seksual pada anak

1. Keluarga

Memberikan kasih sayang, rasa aman dan nyaman di dalam keluarga
orang tua memberikan pendidikan seksual sejak dini pada anak. Seperti pemberian pemahaman tentang perkembangan fisik dan hormonal seorang anak serta memahami bagaimana peranan anak dan batasan batasan sosial yang ada di masyarakat
Orang tua memberikan pendidikan aklaq sejak dini, agama juga mempengaruhi pola pengasuhan yang diberikan orang tua
Orang tua memberikan pengawasan pada anak seperti membatasi penggunaan handphone, dan memfilter apa yang ditonton oleh anak.
Peran orang tua sebagai konselor dan komunikator yaitu berusaha menjadi pendengar yang baik. saat anak bertanya dan bercerita tentang hal seksual, dan bisa  berkomunikasi dengan baik orang tua terhadap proses penanganan      kekerasan seksual yang dialami anaknya


2. Masyarakat

Peran masyarakat dalam upaya perlindungan anak terhadap kejahatan seksual diantaranya
Masyarakat  berani menegur atau mencegah terjadinya kejahatan seksual pada anak di lingkungan sekitar, turut menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat tidak melakukan bullying terhadap anak korban kekerasan seksual.
Masyarakat secara luas yang peduli dengan permasalahan anak membentuk lembaga perlindungan anak (LPA) dengan fungsi : melaksanakan usaha perlindungan anak yang mengalami gangguan atas hak-haknya, melaksanakan fungsi pencegahan, rehabilitasi, pengembangan, pengentasan pelanggaran hak-hak anak; menumbuhkan kesadaran pemerintah dan masyarakat agar berperan aktif melaksanakan upaya perlindungan anak; menjalin jaringan kerjadan kerjasama dengan
semua pihak terkait dengan kepentingan anak; mempengruhi pembuatan peraturan perundangundangan, kebijakan maupun kebiasaan agarhak-hak anak terpenuhi.
Dokter dan Psikolog berperan dalam proses penyembuhan pasca terjadi kekerasan seksual pada anak

Berkaitan dengan peran masyarakat oleh media massa harus dilakukan dengan bijaksana demi perlindungan anak karena dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditegaskan Pasal 64, “perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi”. Artinya dalam hal ini seharusnya masyarakat ikut membantu memulihkan kondisi kejiwaan korban.

Masyarakat diharapkan ikut mengayomi dan melindungi korban dengan tidak mengucilkan korban, tidak memberi penilaian buruk kepada korban. Perlakuan semacam ini juga dirasa sebagai salah satu perwujudan perlindungan kepada korban, karena dengan sikap masyarakat yang baik, korban tidak merasa minder dan takut dalam menjalani kehidupan bermasyarakat.


3. Sekolah

Sekolah memberikan lingkungan yang aman dan nyaman pada anak (sekolah ramah anak).
Memberikan pendidikan seksual kepada anak, seperti Seperti pemberian pemahaman tentang perkembangan fisik dan hormonal seorang anak serta memahami bagaimana peranan anak dan batasan batasan sosial yang ada di masyarakat.  menjelaskan ke anak bagian tubuh mana saja yang boleh disentuh orang lain dan tidak.
Mencegah adanya bullying di lingkungan sekolah terhadap anak yang menjadi korban

4. Negara

a. Pemerintahan pusat dan daerah
Negara dalam hal ini pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap kemaslahatan rakyatnya, termasuk dalam hal ini adalah menjamin masa depan bagi anakanak kita sebagai generasi penerus. Oleh karena itu, Pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi warga negaranya dari korban kekerasan seksual yang terjadi pada anak-anak. upaya yang harus menjadi prioritas utama (high priority) untuk melindungi anak dari tindakan kekerasan seksual adalah melalui peraturan atau perundang undangan.

Contoh peraturan perundang undangan berkaitan dengan perlindungan anak :
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak pasal
64 (3) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana Anak pasal 90 mengatur, anak sebagai korban berhak mendapatkan rehabilitasi dari lembaga maupun di luar lembaga. Kemudian di atur pula ke dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban bahwa korban tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum baik medis, rehabilitasi psikososial. Rehabilitasi medis tersebut adalah proses kegiatan pengobatan secara terpadu dengan memulihkan kondisi fisik anak, anak korban dan atau anak saksi. Rehabilitasi social adalah proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar anak korban, dan atau anak saksi dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan di masyarakat

o Kemensos memberikan bantuan berupa SDM, sarana dan prasarana serta anggaran untuk pemulihan korban dan keluarga pelaku

o (Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pendampingan psikologi, psikososial, medis dan hokum

Aparatur hukum
Bentuk perlindungan hukum yang diberikan mulai dari pencegahan terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak, perlindungan terhadap anak korban tindak kekerasan seksual serta perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (anak pelaku) tindak kekerasan seksual.




E. Undang undang perlindungan Anak terhadap kekerasan seksual

UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
(Pasal 1 Ayat 2) Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(Pasal 15 F) Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan kejahatan seksual
Bagi pelaku ada hukuman pidana maksimal 15 tahun sekaligus harus memenuhi hak restitusi bagi korban, yang telah mengalami kerugian baik materi dan non materi.

F. Mengatasi Anak Yang Trauma Pada Kejahatan Seksual

cara mengatasi trauma pada anak korban kekerasan seksual?

1. Hindarkan Mengisolasi Anak
Ketika anda mendapati si anak menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual oleh orang lain, anda lantas begitu khawatir dengan keselamatan si buah hati dan malah mungkin, ketakutan yang baru muncul dalam diri anda bahwa si kecil bisa jadi mengalami hal serupa dan dilakukan oleh orang lain. Dengan begini anda kemudian menjauhkan anak  dari kehidupan sosialnya dan melarangnya pergi keluar rumah atau bergaul dengan teman-temannya. Ketahui lebih dini, menjauhkan anak yang baru saja mengalami hal buruk dalam hidupnya, terutama kekerasan seksual, hanya akan menimbulkan raa kesepian pada anak. Ketika anak merasa sendiri dan kesepian, buka tidak mungkin hal ini akan mengikat mereka pada kejadian buruk yang telah menimpanya dan ketakutan ini akan semakin membesar. Untuk itulah, sebaiknya usahakan anak agar tetap bisa ceria dan bermain layaknya seperti anak biasa. Upayakan agar anak bisa mendapatkan kembali kehidupan normalnya seperti sediakala. Karena hanya dengan begini, perlahan mereka akan dapat melupakan traumatik dan ketakutannya pada masalah yang telah menimpa mereka. Akan tetapi, pengawasan ekstra dari kita para orangtuanya adalah jaminan pasti keselamatan si anak. Untuk itu, biarkan anak bermain, namun dengan perhatian dan pengawasan penuh dari orangtunya.

 2. Jauhkan Anak Dari Tempat Dimana Kejadian Tersebut Terjadi
Jika anak mendapatkan kekerasan seksual atau pelecehan di sekolah atau mungkin tempatnya mendapatkan tambahan pelajaran seperti les. Sebaiknya, ibu bisa memutuskan untuk tidak melanjutkan pendidikan anak ditempat yang sama. Selain akan mempengaruhi pergaulan si anak dalam lingkungan tersebut, tekanan baru akan mungkin mereka dapatkan. Terutama, tekanan dari teman-temannya yang mengetahui kejadian tersebut. Hal inilah yang dikhawatirkan akan semakin memperburuk memori dan traumatik anak akan kejadian yang telah menimpanya. Akan lebih baik, guna mengembalikan dan membantu menghilangkan trauma anak dari kejadian tersebut, ibu memilih menjaga anak sementara dirumah agar ibu bisa memberikan perhatian pada kondisi anak hingga kondisinya bisa kembali pulih.

 3. Alihkan Anak Pada Kegiatan yang Lebih Positif
Anak-anak yang menjadi korban kekerasan dan mendapatkan trauma mendalam, umumnya akan membuat anak menjadi lebih pendiam, murung dan seringkali menutup diri. Nah, agar anak tak melulu merasakan ketakutan dan dihantui kepanikan yang mendalam. Maka tidak ada salahnya orangtua mengupayakan segala hal agar si buah hati bisa teralihkan pada kegiatan yang lebih positif sesuai dengan hobinya. Seperti misalkan bermain sepakbola, bermain boneka atau membuat mereka tetap merasa sibuk dimana sebagian besar perhatiannya teralihkan pada kegiatan tersebut.

 4. Berikan Dukungan dan Tetaplah Optimis
Anak yang masih begitu kecil, umumnya akan lebih banyak meniru semua perbuatan dan hal yang dilakukan oleh orang dewasa, termasuk orangtua mereka sendiri. Ketika anda mendapati anak-anak menjadi korban kekerasan seksual atau pelecehan, bukan berarti anda harus terus-terusan menyesal dan menyalahkan segala sesuatunya pada kondisi dan keadaan. Sebab hal ini malah akan membawa tekanan baru pada si anak dan membuat mereka semakin dihantui dengan ketakutan. Untuk itu, sebaiknya berikan dukungan pada anak bahwa mereka akan baik-baik saja dan kelak dimasa depan kehidupan mereka akan bisa berjalan dengan baik dengan bantuan anda. Selain itu, berikanlah pengaruh yang positif dengan tetap berpikiran positif. Ketakutan dan trauma yang mendalam pada anak akan semakin besar jika anda memberikan mereka dengan kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan terjadi dalam kehidupan mereka dimasa depan. Untuk itu, berikan mereka dukungan dengan cinta dan kasih sayang anda. Anak-anak yang mengalami kejadian buruk dan pengalaman yang kelam akan dapat menimbulkan trauma mendalam bagi anak, termasuk anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Untuk itu, mengetahui dan mengenali beberapa cara membantu anak mengatasi trauma tersebut diharapkan mampu meringankan beban dan trauma mereka.

5. Konseling dan Terapi healing sesuai dengan tingkat trauma anak

Refrensi
Anastasia Hana Sitompul. 2015. Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Indonesia. Lex Crimen Vol. Iv/No. 1/Jan-Mar/2015
Elly Kumari, Tj. P. Dan Pranowo. (2011). Lembaga Perlindungan Anak Antara Idealita Dan Realita. Yogyakarta: B2P3KS Press.
Https://Bidanku.Com/Kenali-Dan-Ketahui-Cara-Atasi-Trauma-Pada-Anak-Korban-Kekerasan-Seksual | Bidanku.Com
Hurairah, Abu. (2012). Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuasa Press.
IASC.2015. Panduan Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender, Masa Keadaan
Kedaruratan Kemanusiaan: Berfokus Pada Pencegahan Dan Penanganan
Kekerasan Seksual Dalam Masa Darurat. Jakarta: IASC.
Ivo Noviana. 2015. Kekerasan Seksual Terhadap Anak: Dampak Dan Penanganannya. Sosio Informa Vol. 01, No. 1, Januari - April, Tahun 2015
Mardiyati, Ani. 2015. Peran Keluarga Dan Masyarakat Dalam Perlindungan Anak Mengurangi Tindak Kekerasan The Role Of Family And Community On Reducing Violence Against Children
Neng Lani Ligina, Ai Mardhiyah, Ikeu Nurhidayah, Peran Orang Tua Dalam Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Sekolah Dasar Di Kota Bandung. P- Issn: 2086-3071, E-Issn: 2443-0900, Volume 9, Nomor 2, Juli 2018
Www.Kpai.Go.Id/Hukum/ Undang-Undang-Republik-Indonesia-Nomor-35-Tahun-2014-Tentang-Perubahan-Atas-Undang-Undang-Nomor-23-Tahun-2002-Tentang-Perlindungan-Anak

Komentar

Postingan Populer